August 2, 2025
6878ef0344ffc-tersangka-dugaan-pemerasan-izin-kerja-tka-di-kemnaker-ditahan_1265_711
0 0
Read Time:2 Minute, 26 Second

nadiinformasi.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali bergerak cepat. Kali ini, empat orang mantan pejabat Kementerian Ketenagakerjaan resmi ditahan terkait dugaan pemerasan izin Tenaga Kerja Asing (TKA) lewat proses Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA). Penahanan berlangsung ketat di Rutan Cabang Gedung Merah Putih, dimulai sejak 17 Juli hingga 5 Agustus 2025.

Para tersangka yang difoto mengenakan rompi tahanan dipastikan menjadi sorotan publik. Stylistic display lewat foto ini bukan cuma visual, tapi juga bentuk transparansi KPK bahwa korupsi tak pandang bulu. Berikut rangkuman lengkapnya.

Identitas Lengkap dan Jabatan Para Tersangka

Dalam konferensi pers, Ketua KPK Setyo Budiyanto mengumumkan empat orang yang ditahan hari ini:

  1. Suhartono – Mantan Dirjen Binapenta & PKK Kemnaker (2020–2023)

  2. Haryanto – Mantan Dirjen Binapenta & PKK (2019–2025), kini Staf Ahli Menteri bidang Internasional

  3. Wisnu Pramono – Mantan Direktur PPTKA 2017–2019

  4. Devi Angraeni – Mantan Direktur PPTKA 2024–2025.

Selain empat ini, KPK sebelumnya menetapkan delapan tersangka, termasuk Gatot Widiartono, Putri Citra Wahyoe, Jamal Shodiqin, dan Alfa Eshad. Namun mereka belum ditahan karena fokus pemeriksaan tahap awal.

Penahanan dilakukan untuk 20 hari, dengan tujuan penguatan fakta hukum dan mencegah risiko intervensi penyidikan. Proses ini dilakukan secara profesional dan transparan.

Modus Kasus & Nilai Pemerasan

Modus yang digunakan pelaku cukup sistematis. Dalam pengurusan RPTKA, pemohon dipaksa membayar sejumlah uang agar proses izin bisa berjalan mulus. Bila tidak, proses berkas diulur atau dijegal.

KPK menyebut total uang yang berhasil dikumpulkan sejak 2019 hingga 2024 mencapai Rp 53,7 miliar. Uang itu berasal dari pemohon berbagai perusahaan dan belum termasuk aliran ke pegawai dan pihak terkait lainnya.

Dari total itu, tersangka bersama pegawai PPTKA disebut sudah setor kembali Rp 8,51 miliar ke KPK sebagai restitusi tahap awal. Namun angka tersebut jauh dari total kerugian negara.

Aliran Uang dan Aset yang Disita

Tak hanya uang tunai, KPK juga bergerak mengamankan aset. Beberapa properti milik para tersangka, termasuk rumah, kos-kosan, bahkan kendaraan, telah disita sebagai bentuk upaya pemulihan aset negara .

Selain itu, uang Rp 8,51 miliar yang dikembalikan tersebar ke berbagai rekening penampungan. Ini menunjukkan peran aktif tersangka dalam membantu proses penyidikan.

Reaksi Resmi & Analisis Awal

Ketua KPK menegaskan bahwa proses penyidikan masih berlangsung intens. Mereka fokus mendalami aliran dana, jaringan pemerasan, dan keterlibatan pejabat lain, termasuk mantan stafsus Menteri dan pejabat senior dalam pemerintahan sebelumnya.

Beberapa mantan stafsus Menaker juga telah dipanggil sebagai saksi, termasuk Luqman Hakim, Caswiyono, dan Risharyudi. KPK tak menutup kemungkinan akan memanggil lagi pihak-pihak dengan peran strategis.

KPK Harapkan Efek Jera dan Belajar dari Kasus Ini

Penahanan ini diharapkan memberi efek jera bagi pejabat publik. Korupsi sistemik seperti ini mencederai kepercayaan dan menghambat tumbuhnya iklim usaha sehat. Transparansi, audit internal, dan digitalisasi layanan jadi solusi yang perlu didorong di Kemnaker.

Masyarakat Diminta Proaktif Awasi Layanan Publik

Kasus ini jadi alarm penting. Masyarakat dan pelaku usaha wajib lebih proaktif melaporkan bila menemukan praktik nakal dalam pelayanan publik. Lembaga seperti KPK pun terus diharapkan proaktif menindak lanjuti setiap laporan dengan tegas.

Happy
Happy
0 %
Sad
Sad
0 %
Excited
Excited
0 %
Sleepy
Sleepy
0 %
Angry
Angry
0 %
Surprise
Surprise
0 %